Character Building — Bab 3

BAB 3 KONSEP

Hak untuk hidup adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang. Ini termasuk dalam hak jenis pertama yakni hak-hak yang diterima sebagai suatu kenyataan ketika manusia dilahirkan. Contohnya selain hak untuk hidup adalah hak milik, hak untuk bahagia, hak untuk dapat bersantai, dan sebagainya. Hak-hak ini termasuk salah satu dari sekian banyak hak yang dilindungi dan diperjuangkan oleh pemerintah negara, selain tentunya oleh diri sendiri. Penerapan perjuangannya pun dilakukan dengan berbagai cara, dan bentuk perjuangan yang relevan terhadap proyek ini adalah dengan pembangunan RPTRA.

Masyarakat Jakarta berhak untuk mendapatkan tempat dimana mereka dapat melepaskan penat setelah memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang baik. Mereka juga berhak untuk mendapatkan tempat untuk mengembangkan diri mereka seperti yang terdapat dalam UUD 1945 pada pasal 28 C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Dengan munculnya fasilitas yang disediakan pemerintah seperti RPTRA inilah yang memungkinkan masyarakat untuk mengoptimalkan sekaligus menambah wawasan serta lingkup sosial mereka melalui berbagai macam kegiatan yang ada di sana. Beberapa kegiatan yang ada di RPTRA seperti senam pagi, pengajaran tari-tarian dan kesenian lainnya, bimbingan pelajaran dari para relawan, dan sebagainya.

Sehubungan pula dengan adanya hak manusia untuk mengenyam pendidikan seperti yang tersirat pada pasal 28 C ayat 1 sekaligus pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, RPTRA juga berfungsi sebagai pusat informasi dan pendidikan secara tidak formal bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang kurang beruntung. Dengan adannya RPTRA dan kerelaan beberapa pengajar volunteer di sana, mereka yang tadinya hampir kehilangan salah satu hak utama mereka, dapat mencecap pendidikan walapun hanya sedikit.

Selain itu pula, masih banyak masyarakat Jakarta yang belum mengetahui akan betapa pentingnya area ruang hijau di dalam suatu kota. Kota Jakarta dewasa ini sangatlah padat akan masyarakat. Ruang Terbuka Hijau di kota ini hanya mencapai 9.98% dari yang seharusnya 30% per tahun 2016. Tentu ini sangatlah memprihatinkan bagi orang-orang yang tinggal di tempat itu. Keadaan ini bisa diubah. Selain dari segi pemerintahan, dapat pula dari segi masyarakatnya sendiri. Pendidikan akan pentingnya lingkungan dapat diterapkan kepada anak-anak yang masih belia dikarenakan merekalah yang akan mewariskan kota ini pada nantinya. Apabila mereka sadar akan pentingnya lingkungan, maka dengan sendirinya mereka akan sadar bahwa kota yang mereka tinggali harus memiliki suatu cara untuk menjadi suatu tempat tinggal yang layak dengan Ruang Terbuka Hijau yang memadai.

This entry was posted in Character Building. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *